Senin, 23 April 2012
Defenisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa
literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "…
any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya
diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar