A. Pengertian
1. Internet
Internet
(Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri
dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang
lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan,
pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau
nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar
di dunia.
Internet
sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan
teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan
geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak,
ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000
jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan
ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di
masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak
terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran
komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam makalah ini lebih menekankan
kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace).
2. Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan "White Colar Crime",
yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi
Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak
tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat
digital.
Para
ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa
definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain
:
"
.... any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First,
computer as a tool of crime, such as found, an theaf property... Second,
computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration
data,...."
Definisi
ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer
dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk
melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan
obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang
menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian
definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development
(OECD) , bahwa :
"
Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic
processing and/or the transmission of data"
Dari
definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau
secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala
aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian
definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA),
bahwa :
"Computer
crime is crime toward computer ".
Definisi
ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada
komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan
komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik
terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu
kejahatan.
B. Jenis-jenis Kejahatan
Kejahatanpun
mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang
sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan
barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang
juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.
Melihat
semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak
negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan
penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak
akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan,
perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau
Cybercrime adalah sebagai berikut:
a.
Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b.
Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan
jaringan komunikasi data.
c.
Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d.
Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi
terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of
service).
e.
Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server
tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
f.
Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah
organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang
tidak berhak.
C. Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime
Beberapa
faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain
adalah:
a.
Akses internet yang tidak terbatas.
b.
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.
c.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan
tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku
kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu
yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan
komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih
memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada
kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya
g. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur
tentang kejahatan komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar